Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2014

Kompetensi Kepala Sekolah Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Serta Upayanya

Kompetensi Kepala Sekolah Menurut Peraturan   Menteri Pendidikan Nasional   Nomor 13 Tahun 2007 Tanggal 17 April 2007 Kepribadian 1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. 1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. 1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. 1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. 1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah. 1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan. Manajerial 2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. 2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. 2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal. 2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju or